Karawang – Infonya nih buat ASN/PNS, TNI dan Polri. Anaknya bisa mendapatkan beasiswa dari Pemkab Karawang melalui program Karawang Cerdas (Kacer) Tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, pemkab siapkan anggaran Rp20 milyar untuk beasiswa Karawang Cerdas.
Lalu bagaimana caranya? Melalui instagram kesrasetdakabkarawang menyampaikan informasi beasiswa Karawang Cerdas.
Tingkat Perguruan Tinggi Jalur ASN, TNI, Polri. Syaratnya, untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tinggi pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi. Untuk Polri yang orangtuanya berpangkat tinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.
Surat rekomendasi dari atasan langsung
Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi Kartu mahasiswa/surat keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa. Caranya adalah melakukan pendaftaran melalui link http://beasiswacerdas.karawangkab.go.id dengan mengisi sesuai petunjuk yang ada.
Selain perguruan tinggi, tingkat SMA dan sederajat pun sama. Beasiswa untuk jalur Paskibraka. Syaratnya adalah siswa SMA sederajat bersekolah di Kabupaten Karawang. Kemudian, warga luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah. Juga mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di Tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional.
Sedangkan jalur pendaftaran keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Syaratnya adalah warga Karawang dibuktikan dengan kartu keluarga dibuktikan dengan legalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. Warga Karawang yang lahir diluar Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Karawang dibuktikan dengan ijazah.Terdaftar sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah.
Juga ada jalur Tahfidz Quran. Syaratnya ialah warga Karawang dibuktikan dengan kartu keluarga dibuktikan dengan legalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. Warga Karawang yang lahir diluar Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Karawang dibuktikan dengan ijazah. Memiliki sertifikat dan atau surat keterangan tahfidz quran yang dikeluarkan oleh sekolah yayasan/lembaga tahfidz quran minimal 5 juz dan dilegalisasi oleh Kementrian Agama Karawang. Siswa SMA sederajat bersekolah di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia. (red/fj)