Kasus Pemerkosaan,Kabid Dikdas : Bukan di Sekolah Dasar, Tapi di MI

Ilustrasi

Karawang – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang membantah jika kasus pemerkosaan yang dilakukan petugas keamanan sekolah Asep Alias Ojos (46) terjadi di sekolah dasar negeri.

“Itu salah, bukan di sekolah dasar tetapi di MI ( Madrasah Ibtidaiyah), ” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora, Yani Heryani Rabu (20/9/2023) di wawancara media.

Yani menegaskan jika kejadian itu terjadi di MI, merupakan wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag). “Itu wewenang Kemenag), ” katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy membenarkan jika TKP kejadian pemerkosaan terhadap bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.

“Iya TKPnya di MI, itu setingkat sekolah dasar, ” kata dia.

Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.

“Dari kelas empat sampai kelas lima. Pelaku memang petugas keamanan di MI, ” ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...