Pilkada Dimajukan Di Bulan September?

Karawang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang siap mengikuti aturan jika pilkada di majukan.

Informasi terkait Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 yang akan dimajukan pada September 2024 mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra menyampaikan hingga sekarang pihak KPU belum dapat memberikan tanggapan mendalam. Hal ini masih menunggu kewenangan dan keputusan dari KPU pusat.

“Terkait wacana pilkada di percepat, KPU Karawang blm dapat merespon lebih mendalam. Kewenangan menentukan hal itu ada di pusat,” ujarnya kepada wartawan.

Ia melanjutkan ketika telah terdapat keputusan akhir dari pusat, maka akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ia pun menegaskan akan tetap bekerja secara profesional. Ia menyampaikan siap untuk menjalankan tugas.

“Apapun keputusannya KPU Karawang akan berkeja secara profesional sesuau dgn ketentuan,” tambahnya.

Terkait proses Pemilu tahun 2024 satg ini untuk tahap pemutakhiran data pemilih telah memasuki proses pembukaan pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah TPS. Ia mengungkapkan proses pindah dapat dilakukan sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian untuk tahap bakal calon legislatif telah memasuki proses menerima tanggapan dari masyarakat kepada DCS yang telah di umumkan.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU, PPK, dan PPS sedang membuka pelayanan bagi pemilih yg ingin pindah milih ke TPS lain karena kondisi tertentu sehingga tidak bisa kilih di TPS asal dibuka sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tahapan bacaleg, saat ini KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS yg di umumkan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...