Karawang – Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) belum dapat berjalan dengan efektif.
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang berada di KIIC sampai sekarang belum berjalan dengan maksimal. Program ini dibentuk oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) menyampaikan hingga tahun 2023 ini belum terdapat laporan yang diterima oleh RP3 Karawang.
“Dari mulai terbentuk di 2019 sampai sekarang 2023, belum pernah ada yang melapor melalui RP3,” ujarnya Jumat (1/9/2023).
Ia menambahkan terdapat dua faktor yang menyebabkan rumah tersebut belum berjalan efektif, pertama disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terdapat RP3. Selanjutnya disebabkan dari faktor keberanian yang belum dimiliki oleh pekerja perempuan. Ia menyebutkan setiap Jumat terdapat petugas piket yang berjaga.
“Padahal relawan P2TP2A setiap hari Jum’at itu piket di KIIC untuk berjaga apabila ada yang mau melapor. Kemungkinannya, mereka belum tau keberadaan RP3 atau mereka tahu tapi belum berani.Mungkin ada perusahaan yang baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa). Tapi dari ribuan perusahaan seluruh Indonesia, pasti ada saja yang bermasalah dan banyak pekerja yang tidak berani lapor,” tambahnya.
Ia mengakui bahwa ada keterbatasan dalam melakukan sosialisasi. DPPPA Karawang hanya menjadwalkan dua kali sosialisasi (mengundang perusahaan) dalam 1 tahun. Ia mengajak kepada semua pekerja perempuan untuk meningkatkan keberanian untuk melakukan pelaporan ketika mengalami kejadian yang tidak di inginkan. Ia menjamin penuh akan melakukan pendampingan dan perlindungan untuk korban kekerasan dan pelecahan di tempat kerja.
“Karena untuk menembus sebuah perusahaan itu sangat sulit, tapi kami berkoordinasi dengan serikat pekerja dan perwakilan HRD. Mudah-mudahan kedepannya efektif. Pasti sebagian besar pekerja tidak berani melapor karena takut tidak ada jaminan aman pasca melapor. Jangan takut, kami tidak akan memberatkan dan 100 persen kami akan melindungi serta mengadvokasi,” tutupnya.(red/fj)