Faktajabar.co.id – Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Provinsi Jawa Barat ingatkan seluruh Kepala Desa di Kab. Purwakarta pentingnya perencanaan dalam pengelolaan serta penggunaan Dana Desa.
Paula Henry Simatupang Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Prov. Jawa Barat mengungkapkan, diperlukan perencanaan yang jelas, spesifik dan realistis ketika membuat program berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.
“Kalau membuat program penggunaan dana desa harus spesifik, mau ngapain, di pelaksanaan apa, di pelaporan apa, di pertanggung jawaban apa”Ungkap Henry dalam kegiatan Sosialisasi Akuntanbilitas Pengelolaan Dana Desa di Gedung Yudhistira Purwakarta, Jumat (18/08/2023).
Lebih lanjut, Henry menyampaikan, kepala desa mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan desa, minimal 3 jenis, yaitu laporan posisi keuangan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, laporan pajak.
“Sebagai kepala desa bapak ibu mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan desa, minimal ada 3 jenis”Kata Henry.
Tatang Taryana Kepala Desa Dangdeur yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Dpc Purwakarta dengan adanya kegiatan tersebut mengatakan, sangat bermanfaat bagi Kepala Desa terutama di Kab. Purwakarta dalam konteks pengelolaan dana desa agar berbenah untuk lebih di maksimalkan.
“Apa yang disampaikan dari BPK tentunya sangat bermanfaat bagi kita (Kepala Desa), karena dalam konteks pengelolaan dana desa, tentunya kita berbenah diri untuk lebih memaksimalkan”Ucap Tatang. (Ricardo Sibuea)