Polisi Sebut Kegiatan Pasar Malam dan Bazaar Pakaian Murah di GOR Adiarsa Tidak Mengantongi Izin Keramaian

Pasar malam di GOR Adiarsa Karawang

Karawang – Adanya kegiatan pasar malam dan bazaar pakaian murah di halaman GOR Adiarsa, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dinilai dapat mengganggu konsentrasi para atlet yang kerap berlatih di GOR Adiarsa.

Dari informasi pihak Kepolisian Sektor (polsek) Karawang Kota, rupanya kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Bahkan parahnya lagi, pihak penyelenggara juga diduga kuat tidak mengantongi surat perizinan dalam menggunakan sarana dan prasarana fasilitas milik pemerintah yang dikeluarkan oleh Bidang Pemuda Olahraga Disdikpora Karawang selaku pihak pengelola GOR Adiarsa.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono membenarkan bahwasanya kegiatan pasar malam dan bazaar pakaian murah di Gor Adiarsa pada Rabu (2/8) malam kemarin, tidak mengantongi izin keramaian.

“Iya betul, kegiatan pasar malam di halaman parkir GOR Adiarsa itu tidak mengantongi izin keramaian. Tadi juga sudah saya cek dan saya tanyakan ke anggota saya yang menjadi Bhabinkamtibmas di wilayah daerah tersebut soal kegiatan itu, informasinya pihak penyelenggara baru mau ngurus surat-surat perizinannya di kelurahan setempat, dan kemudian baru mengurus perizinan lainnya termasuk mengurus surat izin keramaian dari kepolisian,” kata Kompol Marsono melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (4/8).

Selain itu, Marsono juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara kegiatan pasar malam dan bazaar pakaian murah di GOR Adiarsa ini sangat disesalkan olehnya. Pasalnya, pihak penyelenggara diduga baru mau mengurusi dokumen administrasi perizinan atas kegiatan yang diselenggarakannya tersebut.

“Jelas sangat disesalkan sekali ya, kegiatannya sudah berjalan tapi dokumen pendukungnya baru mau di urus. Seharusnya yang sesuai dengan SOP itu, ya diurus terlebih dahulu kaitan surat menyuratnya sebagai dokumen pendukung atas berlangsungnya kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lanjut Marsono menegaskan, pihak penyelenggara pasar malam dan bazaar pakaian murah di GOR Adiarsa ini sudah diingatkan oleh anggotanya guna terlebih dahulu mengurusi kelengkapan dokumen administrasi perizinannya itu.

“Kami pihak kepolisian juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi surat izin keramaian apabila dokumen-dokumen administrasi penunjang lainnya tidak ada, misalnya seperti surat izin pemakaian tempat dari pengelola GOR Adiarsa, surat-surat yang telah dikeluarkan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten di kedinasan terkait,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...