Karawang – Kasus pembunuhan di Dusun Selang II Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang telah terungkap. Pelaku dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Jumat 38 Juli 2023, dini hari.
Ternyata, pelaku adalah seorang residivis Narkoba. Pelaku S (31) warga Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang. Dia dilumpuhkan petugas dengan timah panas yang menembus ke dua betisnya.
“Pelaku menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati. Awalnya dia minta sebotol miras secara gratis kepada korban, tapi permintaannya tidak dipenuhi. Korban hanya memberinya uang lima ribu rupiah,” ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres setempat, Jumat (28/7/2023).
Merasa dilecehkan, lanjut Wirdhanto, pelaku secara spontan memecahkan botol minuman di lokasi, kemudian memukul kepala korban dengan botol miras tersebut. Tak hanya sebatas itu, pelaku menusuk korban berkali-kali dengan senjata tajam di bagian dada dan pinggang.
“Korban akhirnya jatuh bersimbah darah dan mengalami luka berat. Sementara pelaku melarikan diri,” kata Wirdhanto.
Setelah pelaku kabur, masyarakat sekitar berupa menolong korban. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong. Dia meninggal dunia di Puskesmas terdekat.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, pelaku sulit ditangkap karena berpindah-pindah tempat.
“Pelaku akhirnya bisa ditangkap saat bersembunyi di rumah temanya di daerah Batujaya. Karena melawan petugas, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur saat melumpuhkannya,” kata Kapolres.
Saat diperiksa, pelaku diketahui seorang residivis Narkoba yang baru bebas tahun 2015 silam karena kepemilikan ganja. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik toko jamu di Karawang tewas bersimbah darah setelah ditusuk berkali-kali oleh orang tidak dikenal, Selasa (18/7/2023). Korban teridentifikasi bernama Frimuldani (36), asal Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Kasi Humas Polres Karawang Inspektur Dua Herawaty mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Dusun Selang II, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang sekira Pukul 22.30 WIB.
Dari keterangan para saksi, kata Hera, korban sedang berada di toko jamu miliknya saat peristiwa terjadi. Tiba-tiba datang orang tak dikenal langsung memukul kepalanya dengan botol minuman keras.
“Tanpa banyak cakap pelaku kemudian menghujani tubuh korban dengan tikaman senjata tajam,” kata Hera, saat dihubungi Kamis pagi (20/7/2023).
Disebutkan, korban menderita luka tusukan di bagian pinggang sebanyak 4 kalidan bagian dada serta perut masing-masing satu kali. “Korban mengalami luka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya.(red/fj)