Berlogo Bawaslu, Kertas Ini Catat 29 Nama RT dan RW Terindikasi Kader Parpol

Karawang – Beredar selembar kertas yang berlogo Bawaslu Karawang dan data nama RT/RW di Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat terindikasi kader partai politik. Tak tanggung nama itu sebanyak 29 orang dan terdapat stempel Panwas Kecamatan dan tandatangan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Suryana Hadi menjelaskan, bagi pengawas pemilu tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik. Jika memang terbukti akan di tindak sesuai prosedur yang berlaku di Bawaslu.

“Mekanisme pelanggaran ada beberapa tahapan sesuai Perbawaslu dan UU hasilnya terbukti atau tidak kan setelah beberapa tahapan sampai persidangan di bawaslu,” kata Suryana saat di hubungi melalui WhatsApp, Rabu 7Juni 2023.

Adapun sanksi yang akan diterima jika memang terbukti sebagai anggota partai politik sanksi tersebut akan sesuai aturan di Bawaslu dan UU.

“Jika memang nanti sudah melalui beberapa tahapan terbukti, ya kami akan sanksi sesuai aturan. Kan Panwascam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah data-data pelamar yang mengikuti pengawas pemilu dicek di Sipol saat seleksi administrasi, Suryana mengakui ada.

“Ya kami melakukan pengecekan data-data pelamar melalui sipol,” pungkasnya.

Sependapat dengan Ketua Panwaslu Karawang Barat, Syaiful saat di konfirmasi mengamini tidak diperbolehkan partai politik. Jika ada bisa melaporkan.

“Jika ada, kami akan mengambil langkah berdasarkan bukti-bukti. Kalau benar ada pengawas kelurahan adalah kader parpol,” pungkasnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...