Karawang – Puluhan pengawas pemilu tidak diperbolehkan partai politik dari kecamatan,kelurahan/desa hingga pengawas di TPS. Di Kabupaten Karawang diduga ada yang terlebat.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Suryana Hadi menjelaskan, bagi pengawas pemilu tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik. Jika memang terbukti akan di tindak sesuai prosedur yang berlaku di Bawaslu.
“Mekanisme pelanggaran ada beberapa tahapan sesuai Perbawaslu dan UU hasilnya terbukti atau tidak kan setelah beberapa tahapan sampai persidangan di bawaslu,” kata Suryana saat di hubungi melalui WhatsApp, Rabu 7Juni 2023.
Adapun sanksi yang akan diterima jika memang terbukti sebagai anggota partai politik sanksi tersebut akan sesuai aturan di Bawaslu dan UU.
“Jika memang nanti sudah melalui beberapa tahapan terbukti, ya kami akan sanksi sesuai aturan. Kan Panwascam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah data-data pelamar yang mengikuti pengawas pemilu dicek di Sipol saat seleksi administrasi, Suryana mengakui ada.
“Ya kami melakukan pengecekan data-data pelamar melalui sipol,” pungkasnya.(aip)