Karawang – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto,SH mengungkapkan,
terkait urun rampungnya proses pembahasan pada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Karawang, sehingga belum bisa untuk di paripurnakan oleh para Anggota Legislatif di Gedung DPRD.
“Di dalam proses perjalanannya, untuk dibeberapa pembahasan Raperda memang masih sering terkendala dengan faktor kebijakan pada peraturan di atas. Dan akibat kendala itu, membuat kami belum bisa merampungkan sejumlah Raperda agar disahkan menjadi Perda,” ungkap Budianto.
Lanjut dia mencontohkan, pada pembahasan Raperda Ketenaga Kerjaan yang peraturan di atasnya masih berkaitan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law misalnya. Hal tersebut juga yang membuat para wakil rakyat di Karawang masih mempelajari terus aturan di atasnya itu, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang yang terus mengkaji aturan-aturan tersebut hingga saat ini.
“Ya seperti Raperda Ketenaga Kerjaan aja, itu kan masih berkaitan dengan UU Cipta Kerja atau aturan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja untuk aturan di atasnya. Sementara peraturan Omnibus Law ini di pusatnya juga masih belum selesai, jadi karena hal tersebut lah yang mengharuskan kami untuk mengkaji dan mempelajari aturan di atasnya terlebih dahulu,” terangnya.
Kendati diakui mengalami sejumlah kendala dalam proses perjalanannya dalam merancang Perda, namun hal itu tak akan menjadi stigma negatif terkait lemahnya hasil kinerja para anggota dewan yang kerap melakukan Kunker (Kunjungan Kerja) atau kegiatan lainnya juga.
Seperti diketahui bersama, tahun ini Bapemperda DPRD Karawang direncanakan dapat menyelesaikan 29 Perda yang disetiap bulannya bisa menghasilkan minimal satu Perda minimalnya, tetapi hingga memasuki awal bulan ke-6 di Tri Wulan ke-II ini, nyatanya Raperda tersebut masih urun rampung terealisasi menjadi Perda.
“Rata-rata kita itu dalam setiap bulannya bisa menghasilkan dua Perda yang disahkan, namun untuk kali ini kita memang menemukan beberapa kendala hambatan seperti UU Cipta Kerja yang masih belum selesai di bahas aturan di atasnya itu. Sehingga untuk saat ini prosesnya sedang di fasilitasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tersebut, jadi sebenarnya tidak ada masalah atau kendala tertentu ya,” ungkapnya.
Lanjut Budianto, sedikitnya akan ada delapan pembahasan Raperda yang kini sedang dimaksimalkan prosesnya. “Kami dan teman-teman di Bapemperda DPRD Karawang, masih bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan proses pembahasan ke delapan Raperda dengan sangat optimal. Jadi pada dasarnya, Perda yang kami buat itu harus memuat aturan yang mengarah terhadap budaya, utamanya harus memuat adanya kearifan lokal,” ujar politisi asal Fraksi Partai Demokrat Karawang menegaskan.
Budianto menyebut delapan Raperda bisa dipastikan segera rampung dan dapat disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna yang digelar bersama sejumlah pihak eksekutif dari perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
“Dapat kami pastikan, ke delapan Raperda ini secepatnya bisa disahkan jadi Perda. Kaitan dengan pembahasannya, kami yakin akan dibahas dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Karawang, dengan membahas agenda pembacaan dan pengesahan sejumlah Raperda yang sah menjadi Perda,” pungkasnya.(red)