KARAWANG– Perubahan nama SMA dan SMK di Kabupaten Karawang sudah terngiang ditelinga masyarakat melalui media sosial. Akan tetapi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar tidak mengetahui perubahan nama SMA dan SMK itu. Menurut Pendi, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau kepanjangan tangan dinas menyampaikan hal tersebut kepada Komisi D DPRD setempat.
“Saya belum mengetahui perubahan nama SMA dan SMK di Karawang. Sampai sekarang ( Kamis 24 Mei 2018) belum ada pemberitahuan kepada komisi D dari Dinas Pendidikan,” kata Pendi Anwar kepada Fakta Jabar, Kamis (24/5/2018).
Pendi mengatakan, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk meminta penjelasan atas perubahan nama sekolah itu. Pasalnya perubahan nama ini tentunya ada suatu kriteria sampai sekolah itu mendapatkan nomor urut yang digunakan.
“Kami harus tahu jelas seperti apa. Ketika masyarakat menanyakan, kami bisa menjawabnya. Misalnya SMA Negeri 1 Karawang. Itu dimulai dari pusat perkotaan atau dari daerah dulu, atau dari segi mana penilainnya,” kata Pendi lagi.
Seperti diketahui perubahan nama sekolah sudah menyebar di media sosial, khususnya untuk sekolah menangah atas. Nama SMA di Karawang sendiri perubahan dari SMA Negeri 1 Karawang hingga SMA Negeri 30 Karawang.(cim)