Karawang – Disnakertrans Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang dan Suami Korban yang didampingi kuasa hukumnya melakukan rapat untuk mencari solusi bagaimana pemulangan Dede Aisyah TKI asal Karawang yang diduga dijual ke Suriah tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Hj Rosmalia Dewi mengatakan, informasi yang diterima oleh pihak Disnaker dari KBRI Suriah untuk pemulangan Dede Aisyah tersebut tetap harus adanya tebusan sebesar 5.000 US Dolar diluar tiket.
“Ini baru informasi ya. Jadi syarat untuk kepulangan itu bukan hanya beli tiket karena beliau itu berangkat di negara kita secara non prosedural tapi setelah disana beliau legal menurut negara yang dituju oleh PMI,” kata Rosmalia saat ditemui dikantornya.
Sementara ini pihaknya masih mencari solusi dan belum bisa menjelaskan kepada awak media solusi untuk uang tebusannya seperti apa tetapi pihaknya akan terus tetap mencari solusi untuk kepulangan Dede Aisyah ini.
“Ini akan terus kami cari solusinya karena pihak majikannya sudah membeli PMI atasnama Dede Aisyah ini saat dia bekerja tidak sesuai dengan kontrak maka uang itu harus kembali dan menurut hukum sana resmi tetapi menurut hukum kita kan gaboleh,” ujarnya.
Tambah Rosmalia, pihaknya menuturkan bahwa Dede Aisyah ini berangkat bukan melalui sponsor resmi tetapi melalui perseorangan bukan perusahaan dan ini menjadi kesulitan bagi pihaknya.
“Ini bukan sponsor perusahaan resmi yang memberangkatkan tetapi perseorangan dan tentunya ini menjadi kesulitan kita dari hasil penelusuran sponsor perseorangan ini juga sudah meninggal. Jadi kita bagaimana caranya Dede Aisyah pulang dan kami minta ke keluarga untuk sabar karena ini tanggungjawab semua. Keluarga tanggungjawab kamipun mencari solusinya karena Pemda sendiri terkait anggaran hanya menyediakan biaya kepulangan dari bandara menuju karawang sebesar 2,5 juta aja,” tambahnya.
Kuasa Hukum Keluarga Dede Aisyah Yono Kurniawan menambahkan, dirinya mengapresiasi terhadap Disnakertrans Kabupaten Karawang karena pertemuan ini terjadi juga karena inisiatif dari bu kadis untuk mencari solusi.
“Saya mengapresiasi Disnaker karena pertemuan ini juga karena inisiatif dari bu kadis untuk mencari solusi untuk kepulangan Dede Aisyah ini,” katanya.
Dalam aspek penegakan hukum ia detail bertanya kepada bu Kanit bahwa penyalur nya ini bukan badan hukum dan penyalurnya ini perseorangan. Kalo berdasarkan undang-undang 17 yang bertanggungjawab untuk memulangkan kasus seperti ini adalah perusahaan penyalur.
“Jadi dalam kasus ini dinas tidak ada alat tekan karena ini perseorangan kalo perusahaan yang berbadan hukum tinggal ancam aja dicabut izinnya kan begitu ini kan gabisa ini individu,” pungkasnya.(aip)