Disdukcapil Serahkan Suket Ke KPU

KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menyerahkan Surat Keterangan (Suket) e-KTP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Rabu (23/5). Data Suket itu diserahkan kepada KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jabar 2018.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, pihaknya menindaklanjuti surat permohonan KPU untuk penerbitan Suket khusus Pilkada 2018 ini sebanyak 17.201 Suket. Dimana jumlah tersebut, diantaranya 9.459 Suket pengganti e-KTP, sedangkan 7.742 Suket ini yang sudah tercatat dalam database. ”Suket pengganti e-KTP sebenarnya sudah tertunggalkan datanya dan sudah berhak mendapatkan e-KTP hanya saja belum kami cetak sehingga dibuatkan Suket pengganti,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Rabu (23/5).

Yudi menambahkan, sedangkan Suket yang sudah terdata dalam database adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan sudah melaksanakan perekaman e-KTP. Selain itu juga, penduduk yang sudah melakukan perekaman tapi belum tertunggalkan datanya. Kemudian penduduk yang sudah terdaftar di KPU sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ketika tanggal 27 Juni nanti sudah masuk atau berusia 17 tahun. “Jadi jika sudah tanggal 27 Juni nanti Suket ini sudah tidak berlaku lagi, karena hanya untuk keperluan Pilkada saja. Tapi untuk Suket penggati e-KTP masih bisa digunakan untuk hal-hal keperluan lainnya,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...