Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AK yang merupakan pelaku pengedar uang palsu (upal). Pelaku nekat mengedarkan upalnya dengan cara membelanjakannya di Pasar Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada hari Kamis (20/4/2023) kemarin.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku yang berinisial AK (31) asal warga Kampung Krajan, Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Karawang berhasil menipu ARH (57), salah satu korbannya yang merupakan seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.
“Dari peristiwa tersebutlah, diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi langsung melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga Tim Sanggabuana langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku pengedar upal ini,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada Kantor Berita RMOL.Jabar di Mapolres Karawang pada Jumat (21/4) sore.
Lanjut Kapolres menjelaskan, meski AK telah berhasil ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang, namun pihaknya terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres.
Secara tegas, Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.
“Dari tangan pelaku, Rim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya yaitu uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 lembar,” jelasnya.
Adapun rinciannya, kata dia, uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rls)