Karawang– Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Hari Raya Idul Fitri, masyarakat identik melakukan mudik ke kampung halaman. Hal ini pun akan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), meski begitu untuk ASN terdapat peraturan yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan kendaraan dinas yang diberikan. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Gery Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Kabupaten Karawang menyampaikan hingga sekarang di Kabupaten Karawang telah di tetapkan peraturan bagi ASN untuk membawa kendaraan dinas saat mudik.
“Sampai saat ini aturan nya tidak boleh kendaraan dinas di pergunakan selain untuk kedinasan,” ujarnya pada Senin (17/4/2023).
Ia menyatakan saat terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan. Sanksi tersebut terdapat 3 jenis, pertama jenis hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), kedua jenis hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan), jenis hukuman disiplin berat (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri). Pemberian hukuman tersebut berdasarkan dari kesalahan dan hasil klarifikasi.
“Sesuai kesalahan sama hasil klarifikasi teh dan itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambahnya.
Ia mengaku jika telah diberikan himbauan kepada seluruh ASN terkait aturan tersebut. Himbauan ini berasal dari pemerintah pusat dan masih menggunakan himbauan yang sama seperti tahun sebelumnya.
“Himbauan masih make aturan yang tahun kemarin, karena tahun ini dari pusat nya belum ada yang baru,” tutupnya.(red)