Karawang – Kasus Rudapaksa terhadap wanita yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) yang dilakukan oleh oknum petugas PMKS Dinas Sosial Karawang, ditanggapi serius oleh Managing Partner Arsyakaila Law Firm, Wawan Wartawan, S.E.,SH.MM
“Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga khususnya Dinas Sosial Karawang, kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan,” kata Wawan Wartawan.
Wawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang segera merespon peristiwa ini.
“Saya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban, kami berikan pendampingan secara gratis. Tidak usah khawatir, kita akan kawal sampai selesai,” kata Wawan.
“Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan,” pungkasnya.(red)