Karawang – Viral di media sosial Facebook, seorang netizen yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.
Netizen dengan akun @Ayahna Ferry tersebut, mengunggah kronologis yang telah dialami orangtuanya, Kamis (23/3/2023), dilaman group terbuka, Info Karawang.
Ayahna Ferry yang merupakan keluarga dari pasien RSUD Karawang ini meluapkan kekesalannya atas pelayanan RSUD Kabupaten Karawang yang dianggapnya buruk, bahkan menjadi penyebab meninggalnya orangtuanya.
“Lihat akibat penangan yg jelek RSUD Karawang. Hingga ortua saya menghembuskan nafas terakhir di depan pintu RSUD,” tulis akun Ayahna Ferry.
Masih dalam tulisannya tersebut, RSUD Karawang beralasan ruangan penuh sehingga penanganan terhadap orangtuanya menjadi lambat, dan menurutnya jika orangtuanya mendapat penanganan yang baik dan cepat tentu akan berbeda ceritanya.
“Apa gunanya ada Karawang Sehat kalo pihak rumah sakit selalu ada penolakan.
Mana ke Adilan buat orng kecil..
RSUD cuma memakai logo masyarakat tpi ke masyarakat begitu..
BPK saya udah tersungkur Sungkur di tolak dengan alasan ini itu.. suruh bawa ke rmh skit lain. Giliran udah meninggal baru di tanggepin takut di salahin,” akhir dari tulisan akun Ayahna Ferry.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas, Humas RSUD Karawang, Andi Senjayani menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Maret 2023, pukul 11.25 WIB, pasien bernama Tn. S datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang menggunakan kendaraan pribadi dengan keluhan sesak nafas satu jam sebelum datang ke Rumah Sakit.
Pada saat itu, lanjut Andi , kondisi IGD dengan kapasitas 30 bed sudah penuh dengan 24 antrian pasien masuk ruang rawat inap. Namun demikian, Pasien Tn. S tetap diterima dengan pemeriksaan awal dimobil oleh dokter IGD sambil menunggu proses pemindahan ke dalam ruang IGD.
“Setelah ada tempat tidur pasien masuk ke ruang IGD dan diperiksa oleh dokter dengan hasil pemeriksaan pasien sebagai berikut Arteri Carotis tidak ada, Pupil Midriasis total, reflek cornea ( -).
Hasilnya pasien dinyatakan meninggal/
DOE (death on Emergency) dihadapan keluarga,” jelas Andi menuturkan kronologis kejadian dalam siaran persnya, Jumat (24/3/2023).
Kembali ia menjelaskan, Setelah dinyatakan meninggal, sesuai dengan SOP bahwa proses administrasi dan pendaftaran yang dilakukan simultan (pasien ditangani, keluarga daftar) tidak dilakukan oleh keluarga dan menolak untuk didaftarkan dan jenazah langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga.
“Demikian keterangan ini dibuat agar para pihak mengetahui kejadian yang sebenarnya dan pasien telah ditangani sesuai dengan SOP yang berlaku dan tidak ada unsur penolakan,”pungkasnya.(red)