Purwakarta – Sidang 4 wartawan “RENA” Purwakarta yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan beberapa Kepala Desa kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta (PN Purwakarta) pada hari Selasa, (21/03/2023).
Agenda yang digelar pada hari ini yaitu keempat terdakwa saling bersaksi satu sama lain.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Gogo menanyakan kronologi kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara.
Saksi N mengatakan bahwa ia datang ke Desa Pasanggrahan bersama-sama dengan saksi R untuk mewawancarai Kepala Desa mengenai ketahanan pangan di desa tersebut.
Lebih lanjut, saksi N menceritakan bahwa ia dan saksi R datang terlebih dahulu, sebelum akhirnya saksi A dan E menyusul ke desa tersebut untuk mewawancarai Kepala Desa dengan topik yang sama.
Ditengah-tengah wawancara yang sedang berlangsung, saksi A mengatakan bahwa Kepala Desa sudah langsung ingin menyelesaikan obrolan dan menawarkan uang sebesar 3 juta rupiah ke saksi A.
“Kalau bisa jangan diteruskan lagi, apalagi kita sudah seperti saudara,” tutur kepala desa ke saksi A.
Selanjutnya menurut saksi E, kepala desa juga meminta tolong kepada saksi E untuk tidak menaikkan berita dan menawarkan uang sejumlah 4.5 juta rupiah agar tidak diberitakan.
Di sisi lain, saksi E dan saksi A memberikan keterangan bahwa mereka menolak adanya pemerasan, karena pemberian uang tersebut bukan keinginan mereka, namun permintaan dari Kepala Desa agar mereka tidak memberitakan mengenai adanya ketidaktepatan penggunaan dana untuk ketahanan pangan di desa tersebut.
Diketahui menurut penuturan para saksi, bahwa dana desa yang dipakai untuk dana ketahanan pangan adalah sebesar 20%.
Di desa Pasanggrahan sendiri dana untuk ketahanan pangan adalah sebesar 182 juta rupiah, yang selanjutnya 50 juta digunakan untuk membeli 10 ekor kambing dan 3 kwintal benih ikan, dan 30 juta digunakan untuk pembelian pupuk.
Lagi, saksi mengatakan, kepala desa memberi keterangan bahwa sisa 102 juta dari keseluruhan dana ketahanan pangan akan digunakan untuk acara 17 Agustus dan penyambutan gubernur, yang mana hal ini sebetulnya tidak diperbolehkan.
Di sisi lain, Hakim Ketua, Mohammad Reza berpesan kepada para terdakwa agar jangan takut untuk memberitakan kebenaran dan jangan mau disuap, sebagai wartawan harus bisa bekerja secara profesional.(RS)