KARAWANG – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Perangkat Desa, DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/5). Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka studi komparatif terkait Perda No.1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya, terkait dengan Pencalonan Kepala Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Demikian ungkap Ketua Pansus Raperda Perangkat Desa, DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST.
Indri menjelaskan, pada Permendagri No.67 Tahun 2017 kaitan dengan Kepala Desa yang diberhentikan. Dalam pasal 90 menyebutkan bahwa Kepala Desa diberhentikan sementara, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, narkoba, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan atau tidak pidana terhadap keamanan negara. “Di Pasuruan kasus pidana yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa memang belum pernah terjadi, tetapi pernah ada kasus penipuan ijazah palsu saat pencalonan Kepala Desa. Jadi terkena kasus hukum pun sebelum terpilih dan menjabat sebagai Kepala Desa,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Sabtu (19/5).
Indri menambahakan, dalam Perda Perangkat Desa disebutkan bahwa Kepala Desa akan diberhentikan ketika terkena kasus pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Namun di Kabupaten Pasuruan, menambahkan pasal muatan lokal yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala desa dilakukan oleh karena kasus hukum lainnya. “Jadi ketika Kepala Desa terkena kasus hukum berapapun ancaman pidananya, tetap diberhentikan. Tetapi ternyata karena di Permendagri tidak ada kalimat itu, mereka (di Kabupaten Pasuruan) akan menghapuskan pasal muatan lokal tersebut,” paparnya.
Masih Indri menambahkan, terkait perangkat desa pada Permendagri juga mengatur tentang perekrutannya yang melalui pemilihan di internal perangkat desa itu sendiri. Jadi tidak semena-mena ditunjuk oleh Kepala Desa terpilih, tetapi harus melalui proses pemilihan diantaranya melalui ujian test tertulis dan lainnya. “Jadi untuk perekrutan perangkat desa bisa kita adopsi untuk di Kabupaten Karawang, karena perangkat desa merupakan ujung tobak dalam pemerintahan desa,” pungkasnya. (lil)