Karawang – Anggota Komisi II DPRD Karawang, Rizka Restu Amalia mensosialisasikan produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Aula Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Selasa (14/3/2023).
Dihadapan para Kepala Desa dan unsur Muspika Kecamatan Cilamaya Wetan, Dewan Fraksi PKB Dapil IV itu paparkan semua perangkat penyusunan Perda yang di rumuskan, di bahas, ditetapkan hingga pada tahapan sosialisasi.
“Cilamaya Wetan ini merupakan Kecamatan zona hijau yang mayoritas masyarakatnya adalah petani dan nelayan pesisir, sehingga sosialisasi Perda yang saya lakukan di Kecamatan ini, detail berikan paparan soal Perlindungan dan pemberdayaan petani yang sudah memiliki payung hukum, yaitu Perda Nomor 13 tahun 2017, ” katanya.
Para petani, sebut Rizka memiliki peluang besar dalam aturan untuk mendapati hak-haknya, baik soal suplay ketersediaan pupuk urea, harga gabah, mendapati bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), perlindungan lahan hingga asuransi saat gagal tanam dan gagal panen. Dan yang terpenting, sebutnya, adalah soal asuransi yang belum semua tercover di lapangan, karena saat para petani terdampak bencana misalnya, jika belum terdaftar maka tidak bisa di klaim asuransi yang besaran penggantiannya mencapai Rp6 jutaan per hektar.
“Pemkab sudah membuat jaring hukum, dimana asuransi pertanian yang seharusnya dibayarkan preminya sekitar Rp114 ribu, di subsidi Pemkab sehingga petani hanya memiliki kewajiban bayar Rp36 ribuan perhektar pada BUMN Jasindo, itu bisa di klaim saat lahan pertanian terdampak bencana misalnya gagal tanam dan atau gagal panen, ” ungkapnya.
Ia berharap, para penyuluh pertanian, UPTD Pertanian dan Dinas semakin masif memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya asuransi pertanian ini sebagai wujud perlindungan bagi para petani antisipasi saat gagal tanam dan gagal panen. Begitupun para petani, agar aktif berkonsultasi dan koordinasi dengan Penyuluh pertanian soal bagaimana mekanisme pendaftaran asuransi pertanian ini.
“Semoga dengan hadirnya Perda ini, mampu memberi perlindungan dan pemberdayaan petani di Karawang lebih sejahtera lagi,” pungkasnya.(red)