Karawang – Anggota DPRD Karawang Fraksi PDIP H Cita sosialisasika Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kecamatan Cilamaya Kulon.
H Cita menyampaikan perda tersebut sangat penting dan dirasa bisa efektif di masyarakat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. pasalnya menurut H Cita banyak terjadi penyimpanan di kalangan remaja salah satunya disebabkan oleh minum alkohol.
“Perda ini sangat dibutuhkan karena banyak remaja sekarang banyak berbuat anarkis sebagian karena dipengaruhi oleh alkohol,” Ujar H Cita .
“Perda ini penting, karena jika anak kita kecanduan akan bangsa kita akan rusak.
Ia menilai dengan hadirnya perda tersebut,”katanya.
Ia berharap masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengendalian minuman beralkohol dengan menyampaikan laporan secara langsung, jika menemukan penjual yang tidak memiliki izin.
“Semua pihak harus berkerja sama, baik dari kecamatan, desa, tni-polri satpol pp harus mendukung perda untuk bisa pengendalian dan pembatasan alkohol,”kata dia.
“Dalam perda tersebut masyarakat harus ikut terlibat dan melaporkan jika ada penjual minyak keras jika tidak memiliki izin. Ini demi masa depan generasi bangsa,”tukasnya
Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait klausal atau apa saja yang tercantum dalam setiap pasal Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol ini, masyarakat bisa mendapatkan langsung di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).(red)