Karawang Cabut Izin Pindodeli 2

Dok.

KARAWANG-Izin PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II  coustic soda plant resmi dicabut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kabupaten Karawang,  Jawa Barat. Pecabutan izin tersebut berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin disebutkan sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant tidak lagi layak dan harus diganti.

Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, dianggap telah melanggar Permen LH Nomor 2 Tahun 2013 yang menyebutkan telah melakukan pencemaran, pengrusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.

“Ini berdasarkan kejadian keracunan warga akibat gas khlorin yang sudah terjadi berkali-berkali dan yang terakhir menyebabkan 43 warga keracunan, ” kata Wawan dalam rapat di Aula DLHK, Jumat (18/5).

Pihak DLHK secara tegas mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant.

“Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda,  melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu, ” katanya.

Sementara itu Bidang Produksi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Eko Singgih mengatakan terdapat 10-20 ribu ton gas khlorin. Sehingga pihaknya meminta waktu selama satu minggu untuk memindahkan gas khlorin dikhawatirkan kejadian berbahaya.

“Karena ini tekanan, takut meledak,  jadi kami minta waktu  satu minggu.  Saya rasa cukup, ” kata Eko.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...