Rumah Sakit Lira Medika : Mohon Maaf Atas Kelalaian Mal Adminisrasi

Humas RS Lira Medika, Aditya

Karawang – Manajemen Rumah Sakit (RS) Lira Medika memohon maaf atas kesalahan terkait mal administrasi terhadap pasien almarhumah Armina, warga Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Mal admistrasi itu terkait kesalahan tulisan keterangan kematian, yang seharusnya karena penyakit khusus tapi tertulis bunuh diri.

“Pertama kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan itu,” kata Humas RS Lira Medika, Aditya pada Rabu (1/3/2023).

Aditya menjelaskan, kronologi kejadian ketika pasien atas nama Armina datang rumah sakit dalam kondisi kronis pada Kamis, 23 Februari 2023. Pihak rumah sakit juga langsung melakukan penanganan medis.

Akan tetapi setelah dilakukan perawatan pada pukul 22.30 WIB, pasien meninggal dunia.

“Kemudian pada hari Minggu 26 Februari, ada komplain dari keluarga almarhumah soal surat kematian yang tertulis penyebannya karena bunuh diri. Kami sempat terkejut dan dilakukan penelusuran,” jelas dia.

Dari hasil penelusuran, kata Adit, ternyata benar ada kesalahan administratif soal surat kematian tersebut.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal, hasilnya ternyata kesalahan dokter jaga saat memasukkan data kematian secara elektronik.

“Surat kematian dibuat dokter jaga kami, dibuat pakai elektronik gunakan tablet. Pada surat kematian yang didata menggunakan tablet itu ada dua ceklis yaitu penyakit khusus dan bunuh diri. Dokter jaga sudah ceklis penyakit, tapi dimungkinkan saat discroll itu terklik penyebab kematiannya bunuh diri,” ungkapnya.

Terkait kelalaian itu, pihaknya juga sudah langsung meminta maaf kepada keluarga dan merevisi surat keterangan kematian tersebut.

Akan tetapi, justru pihak keluarga meminta persoalan ini diselesaikan dengan kuasa hukumnya.

“Perlu diketahui juga disurat keterangan kematian itu kan selain ditandatangan dokter, dari pihak keluarga almarhumah juga tandatangan atau sudah diketahui,” imbuh dia.

Atas kelalaian itu juga, kata Adit, dokter jaga yang melakukan kesalahan itu sudah diberikan sanksi. Saat ini dokter jaga tersebut sudah dinonaktifkan.

“Dokter jaga sudah dinonaktifkan sebagai sanksi dan akan dievaluasi. Doktet jaga pun merasa bersalah tapi dari keterangannya tidak ada niat atau unsur kesengajaan,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...