KARAWANG-Diduga menjadi pengedar sabu, seorang mantan guru SMA di Kabupaten Karawang digelandang tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Sabtu (12/5).
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, tersangka bernama Yusup Jamaludin warga Kelurahan Nagasari, Karawang Barat. Tersangka diamankan di depan pertokoan di Kelurahan Nagasari. Saat digeledah, petugas mendapati 2 paket sabu seberat 0,6 gram .
“Tersangka adalah mantan guru honorer di sebuah sekolah tingkat SMA di Karawang,” jelasnya pada Fakta Jabar, Rabu (16/5).
Lanjut Julian, dari keterangan sementara, tersangka mendapatkan suplay sabu tersebut dari Deden yang hingga sekarang masih dalam pengejaran petugas BNNK Karawang. Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun.(one)