Karawang – Penangkapan 3 pelaku kasus bentrokan di Kecamatan Karawang Timur.
Tiga orang pelaku kasus bentrokan antar LSM di Warung Kopi Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur berhasil diamankan oleh pihak Polres Kabupaten Karawang. AKBP Whirdanto Hadicaksono, Kapolres Karawang menyampaikan pelaku berinisial S alias M, A alias B dan M alias T. Ia melanjutkan para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan kepada 2 korban. Kasus tersebut bermula dari adanya salahpaham terkait penarikan kendaraan.
“Alhamdulillah ketiga pelaku kasus bentrokan telah berhasil kami amankan saat ini. Mereka melakukan pembacokan dan pemukulan akibat salahpaham,” ujarnya pada Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (10/1) pukul 19.00 pelaku inisial S turun dari kendaraan untuk mendatangi korban YH alias J. Korban pada saat itu sedang duduk di warung. Kemudian korban langsung di pukul bagian wajah sebelah kanan oleh pelaku. Pemukulan dilakukan sebanyak 2 kali oleh pelaku Al serta di tarik rambut oleh pelaku A. Selajutnya korban SY Aliass SE hendak melerai namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Kejadian bermula pada hari Selasa (10/1) sekitar jam 19.00 WIB. Pelaku yang akan menanyakan terkait Voice Note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya,” tambahnya.
Ia melanjutkan akibat dari kejadian tersebut punggung dan dada korban terkena hantaman benda. Korban mengalami luka sebanyak 25 jahitan di paha kiri. Setelah melakukan aksi, para pelaku meninggalkan lokasi pada Jumat (20/1) pukul 03.00.
“Korban mendapatkan luka di paha sebelah kiri dan telah memperoleh penanganan tindakan operasi,” lanjutnya.
Pencarian para pelaku dimulai dari adanya informasi keberadaan inisial S di daerah Lippo Cikarang tepatnya di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ia meminta tim untuk melakukan pengejaran dengan mendatangi lokasi. Setelah salah satu pelaku berhasil ditangkap, tim mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada pelaku S. Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 – GI. 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.
“Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B,” imbuhnya.
Ia menuturkan seluruh pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 170 KUHP Pidana dan pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan atau 5 tahun kurungan penjara.
“Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana Secara Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(red)