Karawang – Raperda Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Karawang yang dibahas sejak Oktober 2022 lalu namun masih belum bisa diparipurnakan. Hal itu karena legislator menilai masih banyak “PR” yang harus diselesaikan Pemkab Karawang untuk melengkapi kebutuhan Raperda.
Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung DPRD Karawang, Ishak Iskandar mengatakan, bahwa Raperda tersebut telah melalui pembahasan yang cukup panjang. Namun dalam penyusunannya banyak komponen yang dibutuhkan untuk menentukan arah kebijakan regulasi ini.
“Ada beberapa komponen yang dibutuhkan untuk menentukan arah kebijakan perda yang saat ini menjadi PR Pemkab Karawang, seperti RDTR dan desain bangunan khas Karawang. Dalam Raperda Bangunan Gedung ini akan ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan itu, tapi sampai saat ini Pemkab Karawang belum punya,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut, Kamis (19/1/2023).
Ia menegaskan, hingga saat ini pembahasan Raperda Bangunan Gedung masih belum final, sehingga belum diusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk Diparipurnakan.
“Kami akan melakukan pembahasan lanjutan untuk Raperda Bangunan Gedung. Kita tunggu kesiapan Pemkab dalam penyelesaian PR-nya dulu,” tegasnya.
Ishak memaparkan, untuk Raperda bisa ditetapkan dalam Sidang Paripurna Pansus perlu menyelesaikan pembahasan, lalu diajukan ke Bamus DPRD untuk masuk dalam agenda Sidang Paripurna.
“Kalau pembahasanya saja belum selesai, bagaimana Raperda ini bisa Diparipurnakan,” tandasnya.(red)