Kades Usul Tambah Masa Jabatan, Ini Kata DPRD Karawang

Saepudin Juhri

Karawang – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri mengatakan, usulan sejumlah kepala desa mengharapkan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun perlu ada penjelasan dari Komisi I DPRD selaku leading sektor.

“Ya kembali ke Komisi I, kami dan teman- teman komisi yang akan menjelaskan tentang hal itu,” kata Asep sapan akrabnya.

Kata dia, sebenarnya bagi Kades yang sedang menjabat saat ini, tidak akan ada perpanjangan masa jabatan. Kalau pun benar UU no 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak sertamerta menyesuaikan dengan UU baru.

“Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang Desa itu hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam Ketentuan Peralihan,” kata dia.

Kades yang diangkat berdasarkan UU 6/14, lanjut Asep, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut. Ketika UU yang baru ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.

“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun. Maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...