Karawang– Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto belum lama ini menerima kedatangan 18 Kepala Desa (Kades) yang mengusulkan agar masa jabatan Kades diperpanjang, yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Usulan itu dilontarkan kepada Budianto dengan alasan agar Para Kades dapat menyelesaikan pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing.
“Kami akan siapkan Gedung Paripurna untuk menampung 297 Kades yang ingin audiensi. Selaku Ketua DPRD, kami apresiasi keinginan Para Kades kendati dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 di Pasal 39 ayat 1 dan 2 sudah jelas Jabatan Kades itu 6 tahun,” ujar Budianto, Selasa (10/1/2023).
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, keinginan Jabatan Kades diperpanjang hingga 9 tahun itu sah saja, namun ada regulasi yang sudah mengatur tentang masa jabatan kades.
Tetapi selaku Wakil Rakyat, pihaknya menerima usulan tersebut, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Karawang, agar jelas alasan penambahan masa Jabatan Kades.
“Usulan itu bisa dikaji dan godok dengan Komisi 1 yang membidangi persoalan desa,” ungkapnya.
Budianto menegaskan, dirinya akan memfasilitasi keinginan Kades dengan Komisi 1 yang selanjutnya sudah dibuat jadwal RDP pada Hari Jumat (13/1/23) mendatang. Supaya Para Kades langsung menyalurkan aspirasinya kepada Komisi 1 DPRD dan unsur pimpinan, serta dinas terkait yang membidangi masalah desa.
“Intinya DPRD Karawang wellcome terhadap berbagai aspirasi, kita akan tampung semua sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” tandasnya.(red)