Pengaturan KKPR di Karawang Disesuaikan dengan Perda Provinsi Jawa Barat

Sosialisasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Karawang – Pengaturan KKPR di Kabupaten Karawang disesuaikan dengan Perda Provinsi Jawa Barat.

Adanya Sosialisasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bertujuan untuk mengatasi keluhan dari masyarakat terkait kelanjutan Online Single Submission (OSS) ke KKPR. Hal ini dikarenakan OSS telah dibagi menjadi tiga bagian. Pertama terdapat bagian beban, selanjutnya sedang. Kemudian yang terakhir bagian sedikit.

“Jadi awalnya dari OSS, kalau dulu kan bisa langsung aktif. Sekarang itu OSS nya dibagi tiga, pertama beban, sedang dan sedikit. OSS ini tidak bisa langsung efektif digunakan, oleh karena itu perlu ada penyesuaian dengan KKPR. Dari beberapa keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan terkait dengan lanjutan OSS ke KKPR,” ujar Dedi Ahdiat, Kepala Dinas PUPR pada Selasa (20/12).

Ia melanjutkan terkait adanya pemanfaatan ruang pernah memiliki kendala. Kendala tersebut terletak adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sesuai dengan LP2B di Karawang terdapat seluas 87 ribu hektar sawah. Ia memaparkan kembali hal tersebut telah diatasi dengan adanya MOU. Saat ini telah sebanyak 3 ribu hektar yang telah di urus.

“Ada beberapa hal yang memang masih perlu disinkronkan kaitan dengan pemanfaatan ruang. Kemarin kan terkendala dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kita dari 95 ribu hektar kalau disesuaikan dengan LP2B hanya 87 ribu hektar. Oleh karena itu melalui MOU antara pemerintah daerah, sekarang ini hampir 3 ribuan yang sudah di urus,” tambahnya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 telah ditetapkan. Perda tersebut digunakan untuk mengatur terkait penataan ruang di Kabupaten Karawang. Pada saat penerbitan KKPR wajib tercantum lokasi kegiatan dalam bentuk peta dan titik koordinat. Kemudian luas lahan yang disetujui, jenis kegiatan. Selanjutnya kondisi dasar bangunan, kondisi lantai bangunan, penentuan tata bangunan dan persyaratan pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Ini ada informasi terbaru bahwa Perda Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan, untuk pengaturan tata ruang dapat menggunakan Perda ini,” lanjutnya.

Saat ini untuk nilai retribusi pabrik menurun. Nilai retribusi yang meningkat terletak pada bidang gudang.

“Kita nanti di Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau dilihat dari segi penghasilan di peraturan yang baru malah pabrik itu nilainya jadi kecil sekarang pergudangan yang gede nilai retribusinya,”

Terkait keterlambatan TOD Kereta Api cepat telah hampir selesai. Sebanyak 60 hektar terkena LSD, hal ini menjadi kendala. Selanjutnya untuk proyek nasional yang sedang dikerjakan di Kabupaten Karawang akan menambah Penghasilan Anggaran Daerah (PAD).

“Proyek strategi nasional ada beberapa yang berjalan pertama kereta api cepat, pelaksanaan sirkuit Sentul Karawang terus ada Jawa 1 Power, dan tol Japek. Kegiatan ini ada mengubah tata ruang, terkait RDTR kita terlambat kaitan dengan Telukjambe Barat adanya TOD. Begitu ada TOD di Karawang harus ada pengembangan wilayah,” tutupnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Blusukan ke Tempat Bencana Alam di Tegalwaru, Bunda Wardah Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

Karawang – Bencana alam menimpa masyarakat di Karawang. Tepatnya di ...