Karawang – Pemberian BLT kepada masyarakat akibat adanya inflasi.
Adanya inflasi yang terjadi saat ini di Kabupaten Karawang, mengakibatkan pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Asep Ahmad Saepuloh, Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial memaparkan bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan beban dari masyarakat pra sejahtera. Kemudian agar melindungi daya beli akibat adanya kenaikan harga secara global.
“Bantuan ini diberikan kepada masyarakat pra sejahtera untuk membantu kehidupan mereka,” ujarnya Selasa (13/12).
Penerima bantuan tersebut dibagi jadi 3 kategori. Pertama ojol, opang dan sopir yang saat ini ada sebanyak 611 penerima. Selanjutnya dari pelaku umkm dengan total 4060 penerima. Selain itu ada pula dari nelayan dengan jumlah penerima sebanyak 1603. Total seluruh sasaran sebanyak 6274
“Untuk total KPM di Karawang sekarang ini ada 6274 masyarakat dari 3 kategori,” tambahnya.
Ia melanjutkan dari setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda. Bagi ojek online, ojek pangkalan dan sopir persyaratan yang pertama terdaftar di DTKS. Kemudian memiliki surat keterangan dari desa atau kelurahan. Selanjutnya memiliki surat keterangan sebagai ojek pangkalan, surat keterangan dari organda bagi sopir dan memiliki akun sebagai ojek online.
“Persyaratan untuk setiap kategori tidak sama, contoh kalau ojek online itu harus ada akun di aplikasi yang menunjukkan sebagai ojek online,” imbuhnya.
Syarat penerima bagi pelaku UMKM, pertama terdata di DTKS Kabupaten Karawang. Kemudian mempunyai surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menerangkan belum mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah pusat atau daerah. Terakhir memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan serta desa.
“Bagi pelaku umkm syarat yang berbeda ada di NIB dan keterangan usaha yang dimiliki,” lanjutnya.
Ia memaparkan bagi nelayan, terdapat 3 persyaratan untuk mendapatkan untuk menerima BLT. Meskipun begitu 2 syarat utama tersebut sama seperti syarat untuk ojek, sopir dan pelaku umkm. Syarat pembeda terletak di surat keterangan pekerjaan nelayan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pembedanya hanya di keterangan pekerjaannya saja yang ada di KTP kalau untuk nelayan,” paparnya.
Masyarakat akan menerima sebesar 200 ribu setiap 1 bulan. Blt ini akan diberikan selama 3 bulan. Ridwan Salam, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial menyatakan jika pada Rabu (14/12) akan dilaksanakan launching pemberian dana BLT untuk masyarakat.
“Insyallah besok launching pemberian blt,”pungkasnya.(red)