Karawang – Pemasangan iklan, baliho yang lainnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah pengelolaan pemerintah daerah Karawang memiliki ketentuan.
Dede Pramiadi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, menyatakan adanya papan iklan komersil di wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di wilayah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan diberikan teguran.
RTH yang menjadi wilayah pengawasan dinas tersebut berada di sekitar jalan kabupaten saja. Adanya papan iklan komersil yang telah di pasang di RTH jalan nasional, ia memaparkan bukan menjadi kewenangan dinas.
“Kalau untuk yang di ranah jalan nasional bukan kewenangan kita, kalau yang dibawah pengelolaan kita pasti akan ditegur dan diminta untuk disesuaikan dengan aturan. Kita punya mandor yang selalu memantau,” ujarnya pada Rabu (14/12/2022).
Ia menegaskan tugas dari dinas terkait hanya untuk menata. Salah satu rth yang dimiliki badan sungai. Ia menegaskan perawatan memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak yang berkaitan. Salah satunya kolaborasi dengan petugas Citarum Harum untuk merawat badan sungai dengan memberikan bibit dan lampu taman.
“Median jalan, badan sungai, badan jalan juga termasuk rth. Hanya saja kita harus berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengelola. Contoh badan sungai kita kolaborasi dengan petugas Citarum Harum, kita support bibit dan kemarin juga kita bantu lampu taman,” tambahnya.
Ia melanjutkan pihak dinas telah mengeluarkan edaran untuk tidak memasang baliho dan yang lainnya di beberapa bundaran yang pengelolaan dibawah pengawasan pemerintah daerah. Bundaran tersebut dari bundaran Badami, Tuparev, Siliwangi, Peruri, Sutet Telukjambe, Wadas.
“Kalau yang di kita, itu sudah di keluarkan edaran untuk tidak memasang baliho dan sejenisnya di bundaran yang selama ini perawatannya dikelola sama kita,” imbuhnya.
Menjelang momen politik, akan diberikan kelonggaran untuk memasang baliho dan yang lain. Meski begitu masih tetap diberikan batas waktu. Selain itu terdapat pula aturan tinggi dan jarak pemasangan. Hal ini agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kalau itu diberikan kelonggaran tapi dari kita akan minta untuk diatur tinggi dan jaraknya supaya pergerakan pengguna jalan tidak terganggu. Ada batas waktu pemasangan juga dan tidak merusak tanaman,” pungkasnya.
Tokoh Masyarakat di Kecamatan Klari, Hardian menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggungjawab. Sebab, oknum itu pasang iklan komersil di tempat ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan, iklan itu ditempel dan di paku di pohon ruang terbuka hijau.
Sontak, masyarakat yang peduli lingkungan ini geram. Masyarakat juga sudah mengingatkan pada si pemilik iklan supaya dicopot lagi, jika tidak masyarakat akan copot paksa. Masyarakat juga menduga, iklan itu menghindar bayar pajak hingga pasang di area penghijauan di wilayah Klari.
“Oleh karena nya, masyarakat meminta @Satpol sebagai leading sektor menertibkan sebagai penegak Perda K3,” pungkasnya.(red)