Purwakarta – Beredar kabar bahwa Kandang Ayam Ilegal yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, masih berani beroperasi. Meskipun sudah dilakukan penyegelan 2 kali oleh Satpol PP Purwakarta, karena melakukan pelanggaran beberapa Perda/Perbup Purwakarta, hingga intruksi untuk dibongkar bangunan tersebut oleh Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi saat sidak sekitar 9 bulan lalu melalui Chanel You Tube (Kang Dedi Mulyadi Channel).
Menanggapi hal tersebut, awak media konfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Perda(Kabid Gakda) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Iman Sukmana atas informasi yang beredar tersebut.
“Kapasitas 40 Ribu ekor ayam masih bisa di spot area Purwakarta, Alsiner akan memindahkan, itu informasi yang kami terima, konfirmasi ke dinas peternakan aja,”Ucap Iman Sukmana saat dihubungi oleh awak media,Selasa(29/11/2022).
Kepala Bidang Tata Bangunan Muhtar, yang kini tergabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR), saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kebenaran kabar tersebut mengatakan, saat ini sedang dalam proses pengesahan Site Plan.
“Masih proses pengesahan site plan, sudah kita arahkan”Kata Muhtar melalui WhatsApp, Jumat(02/12/2022).
Tidak berbeda jauh dengan yang disampaikan oleh Muhtar, Kepala Bidang Tata Ruang Andi Agung saat dikonfirmasi, mengungkapkan sudah ada yang menangani serta terkesan lepas tangan dengan mengarahkan awak media untuk konfirmasi kepada Teguh, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Trantib(Kabid Trantib) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta.
“Kaitan ini sudah ada yang menangani, tim sudah kesana, coba konfirmasi sama teguh Satpol PP, salah satu tim yang kesana,”Ungkap Andi Agung saat dikonfirmasi, Kamis (08/12/2022).
Sekedar informasi, awak media pada hari Kamis 08 Desember 2022, menghubungi Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta Aulia Pamungkas untuk bertemu. Namun yang bersangkutan mengatakan sedang berada di Jakarta dan diarahkan untuk menemui Kabid Gakda Iman Sukmana.
Diduga kuat adanya indikasi upaya tindak pidana seperti Suap, Gratifikasi dll, yang dilakukan oleh pengusaha kandang ayam ilegal tersebut.
Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta untuk menggandeng Polres Purwakarta dan PPATK, agar dipanggil dan dimintai keterangan hingga dilakukan pemeriksaan mengenai adanya dugaan aliran dana yang masuk kepada oknum pejabat daerah Purwakarta serta oknum Anggota DPRD Purwakarta inisial HA, yang sempat tertangkap tangan ikut mendampingi pengusaha kandang ayam ilegal saat mendatangi Kantor Satpol PP, seperti yang dilansir oleh beberapa media online sekitar pertengahan tahun 2021, serta orang/kelompok yang ikut terlibat.
Hingga berita ini dimuat awak media, Kejaksaan Negeri Purwakarta, Polres Purwakarta belum dapat dimintai keterangan hingga di redakai.(Sibuea)