Karawang – Anggota DPRD Karawang H. Tatang dan tokoh masyarakat H. Asep Irawan Syafei mendatangi PT Chang Shin Kecamatan Klari, Rabu 7 Desember 2022.
Kedatangan mereka itu menindaklanjuti banyaknya laporan mantan karyawan perusahaan sepatu tersebut atas terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen perusahan dan oknum serikat.
Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum mencapai sekitar ribuan karyawan.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang mengatakan pihaknya bersama sejumlah mantan karyawan PT. Chang Shin Group sudah melapor ke Polsek Klari terkait dugaan pungli atau pemerasan yang diduga dilakukan oknum-oknum manajemen dan serikat tersebut.
Menurutnya, dimana mereka diduga meminta sejumlah uang dari uang pesangon karyawan PT. Chang Shin Group yang mengundurkan diri atau di PHK dengan alasan administrasi.
“Kami ingin oknum -oknum tersebut di pecat dan di penjarakan dan mereka juga harus mengganti uang mantan karyawan yang mereka minta yang besarannya rata-rata hampir mencapai Rp. 10 juta perorangnya,” ungkapnya.
Jitang sapaan H. Tatang, menyebutkan perbuatan mereka sangat tidak bisa ditolelir, dzolim dan sangat tidak berprikemanusiaan.
“Mereka ini membahayakan, karena diduga kerugian para mantan karyawan mencapai sekitar Rp. 10 Miliar,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, Asep Irawan Syafei mengatakan oknum manajemen dan oknum serikat diduga telah memanfaatkan karyawan PT Chang Shin Group dengan meminta sejumlah uang dengan iming-iming uang pesangon yang didapat lebih besar. Dan jika tidak diberi paklaring atau KTP sampai ATM akan ditahan.
“Mereka yang datang kesini bersama kami adalah puluhan mantan karyawan PT Chang Shin Group yang jumlahnya mencapai puluhan. Dimana dugaan pungli tersebut terjadi ketika perusahaan sedang melakukan PHK,” jelasnya kepada awak media yang menemuinya di PT .Chang Shin Group, Desa Gintungkerta, Kecamatan Kari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kesempatan itu, lanjut Kang Ais sapaan akrabnya, dimanfaatkan oleh oknum manajemen pabrik dan oknum serikat pekerja dengan meminta sejumlah uang yang besarannya bisa mencapai Rp. 10 juta bahkan lebih perorangnya. Tergantung jumlah uang pesangon yang didapat karyawan.
“Sekarang ada sebanyak 1000 orangan yang sudah di PHK. Dan korbannya pasti semakin bertambah karena kita juga akan membuka posko pengaduan bagi para korban oknum tersebut, dan PT. Chang Shin.. Alhamdulillah juga terbuka,”tuturnya lebih lanjut.
Hal ini pun bahkan sudah ia sampaikan kepada Bupati Karawang dan Kapolres Karawang. Karena sebagian besar mantan karyawan PT. Chang Shin ini adalah warga masyarakat Kabupaten Karawang.
“Harapan kami agar segera oknum-oknum tersebut segera di tindak secara hukum. Karena ini ada semacam lingkaran setan didalam PT. Chang Shin yang harus segera dibersihkan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Leader HR PT. Chang Shin Group, Susilo menegaskan bahwa management PT. Chang Shin Group tidak mentolelir adanya praktek percaloan atau pungli dilingkungan perusahaan. Terlebih saat ini laporan mantan karyawan yang menjadi korban sudah mencuat dimasyarakat.
“Oleh karenanya pihak management akan berkomitmen membersihkan semua oknum -oknum yang terlibat pungli tersebut. Semoga segala permasalahan terkait pungli ini bisa segera diselesaikan dan dibersihkan,” jelas Susilo.
“Sanksinya kita PHK mereka. Kemungkinan banyak oknum yang terlibat,”pungkasnya. (red)