Purwakarta – Menindaklanjuti pemberitaan yang sudah dimuat media ini dengan judul “Bergaya Layaknya Penegak Hukum, Oknum Perangkat Desa Di Kecamatan Bungursari Diduga Halangi Tugas Wartawan” hari Senin 28 Oktober 2022 berdasarkan hasil konfirmasi kepada beberapa narasumber.
Saat ditelusuri oleh awak media, perangkat Desa Cikopo yang diduga halangi tugas wartawan tersebut bernama Hendri Yudhistira Permana, S.Ip., pada saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta.
Sebagai langkah klarifikasi dugaan tersebut, Hari Senin 31 Oktober 2022 diadakan pertemuan di Ruang Kantor Desa Cikopo, dalam pertemuan hadir Ketua Apdesi Kec. Bungursari didampingi Sekretarisnya, Kades Cikopo, Kades Karangmukti, namun Sekretaris Desa Cikopo tidak hadir.
Dalam pertemuan tersebut, awak media memberikan beberapa poin, salah satu poinnya yaitu ucapan permintaan maaf secara terbuka kepada Profesi Wartawan secara luas, disepakati dan disanggupi oleh H. Maya Firmansyah, S.M selaku Kepala Desa Cikopo, dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Apdesi Kec. Bungursari didampingi Sekretaris serta Kepala Desa Karangmukti.
“Siap bang”Ucap Kepala Desa Cikopo, Senin(31/10/2022).
Selang beberapa hari, lebih tepatnya tanggal 02 November 2022, awak media dikirimi video permintaan maaf Sekretaris Desa Cikopo, namun dalam video tersebut tidak jelas dasar permintaan maafnya apa dan ditujukan kepada siapa permintaan maaf tersebut.
” Assalamu’alaikum Wr. Wb, sampurasun, tepangkeun nami abdi Hendri Sekdes Cikopo, simkuring sateuacan na nyuhunkeun hapunten, bilihna picarioseun abdi anu kurang marenah, kumargi emosi sesaat, sakali deui nyuhunken di hapunten, bilih picarioseun abdi kurang marenah, hatur nuhun, wasalamualaikum Wr. Wb”Ucapan Sekdes Cikopo dalam video.
Usut punya usut, ternyata Desa Cikopo, Kec. Bungursari, memiliki sejarah kelam serta catatan hitam, ditangkapnya mantan Kepala Desa Cikopo Dasewan Husien periode 2013-2019 atas kasus tindak pidana korupsi pada Dana Desa tahun 2018.
Modus operandinya ialah memotong anggaran DD Cikopo pada 2018 untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cikopo yang berlokasi di Kampung Cintakarya, RT 11/5 dan Kampung Cilodong, RT 18 serta 19 RW 7.
“Nominalnya mencapai Rp. 621.569.819. Tapi, justru diambil alih oleh pemborong yang bernama Hendri dengan nominal Rp. 315 juta, serta tak memberikan penyertaan Modal BUMDes Rp. 65 juta. Dari hasil audit, jumlah kerugian keuangan negara atas kejadian ini Rp.320.110.102″Kata Akp Fitran Romajimah mantan Kasatreskrim Polres Purwakarta, dilansir dari beberapa media online 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa Kepala Desa, Kec. Bungursari, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cikopo yang saat ini menjabat, sudah masuk dalam bagian Pemdes saat sejarah kelam tersebut terjadi.
“Kades sekarang sebelumnya di Bamusdes, Sekretarisnya kadus”ucap salah satu Kepala Desa, Kec. Bungursari. (Sibuea)