KARAWANG – Gejolak dunia pendidikan Kabupaten Karawang, terutama soal pergantian kepala sekolah (kepsek) kian memanas, menyusul diundangkannya Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Jabatan Kepala Sekolah tertanggal 9 April 2018, beberapa waktu lalu. Telah diundangkannya permendikbud tersebut bak membawa angin segar bagi kepsek dengan sebutan kepsek periodesasi lantaran secara sah menggugurukan aturan sebelumnya.
“Dimana telah diundangkannya permendikbud ini (Permendikbud nomor 6 tahun 2018), maka secara aturan sendiri product perundangan sebelumnya gugur. Tapi perlu diingat kepala sekolah yang habis masa jabatannya mulai Januari seharusnya diturunkan, sebab perundangannya pun baru disahkan bulan April,” jelas Ketua PGRI Cabang Cikampek Bambang Novianto.
Menjawab pertanyaan, Bambang mengatakan bahwa langkah yang diambil Kadisdikpora Karawang Dadan Sugardan terkait seleksi calon kepala sekolah (Cakep) yang telah digulirkan sudah benar merupakan hasil produk permendikbud 28 yang mengisyaratkan seleksi cakep bisa dilaksanakan 2 tahun kedepan.
“Sehingga Kadisdik sudah benar merunut pada regulasi karena mengisi kuota yang pensiun dan periodesasi sampai 2018. Tahun 2017 muncul PP 19. Tahun 2018 muncul permendikbud no 6, kemendikbud mungkin belum tahu bahwa di daerah ada hasil seleksi cakep sesuai amanat permen 28. Seharusnya permen no 6 jadi pertimbangan tambahan pasal bagi daerah yang punya hasil sekeksi menggunakan permen 28 atau dimasukan dalam peraturan Dirjen,” ungkapnya.
Terpisah tokoh masyarakat pendidikan Karawang, Dede Teguh mempersilahkan bagi para kepsek ataupun cakep untuk memperjuangkan nasibnya dengan aturan baru ini. Aakan tetapi perlu diingatkan jangan sampai asik memperjuangkan nasib lupa pada tujuan utama untuk mencerdaskan anak bangsa, tujuan guru adalah mendidik bukan untuk berebut jabatan, ini sudah diluar marwah guru sebagai pendidik,” ucapnya. (her)