BPJS Ketenagakerjaan Miliki Program Jaminan Keselamatan Pekerja Bukan  Penerima Upah

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karawang, Imam Santoso

Karawang – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan miliki program jaminan keselamatan pekerja Bukan  Penerima Upah (BPU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karawang, Imam Santoso saat ditemui langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Rabu, (2/11/2022)

“Kita fasilitasi mereka yang bekerja namun bukan penerima upah, bukan dibawah naungan perusahaan, bekerja sendiri.  misal seperti ojek, tukang gorengan, tukang parkir, itu bisa di cover jaminan keselamatannya,” Ungkapnya, Rabu,(2/11/2022)

Masih kata Imam, untuk persyaratan pendaftaran program BPU di BPJS Ketenagakerjaan, Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar hanya cukup melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan tepatnya di didepan Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang.

“Untuk iuran perbulan Rp.16.800 per bulan saja, itu cukup ringan. Lalu, untuk persyaratan hanya KTP dan sertakan jenis usaha atau pekerjaan perorangan apa yang dikerjakannya daan peserta juga bisa langsung menggunakan program BPU, tanpa ada syarat iuran awal harus berapa,”jelasnya.

Dan, Ia juga mengatakan bahwa, Program di BPJS Ketenagakerjaan bisa ditumpuk, “Bisa, misal mau ambil yang JKK dan BPU, itu bisa. Jadi semua disini bisa diambil bersamaan dengan nominal angsuran yang berbeda,” Tuturnya

Untuk manfaat, Ia juga mengatakan bahwa, “Manfaat dari program BPU ini meliputi pengobatan di 50 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Karawang, uang kompensasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp.1Juta perbulan, unlimited biaya pengobatan sampai sehat dan untuk yang meninggal saat bekerja atau kecelakaan kerja, mendapatkan kompensasi sebesar 48x upah dan untuk meninggal biasa Rp.42Juta ” Lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Imam menyampaikan laporan terkait pembayaran klaim atau kasus peserta BPJS Ketenagakerjaan Karawang periode bulan Januari-Oktober 2022, sebesar  Rp. 362.8 Miliar.

Dengan besaran rincian JHT 16.185 Klaim demgan Total Rp268.482.412.381, JKK 5.778 Klaim dengan Total Rp62.361.075.7132, JK 1.001 Klaim dengan Total Rp23.385.000.000, JPN 12.720 Klaim dengan Total Rp8.055.933.705 dan JKP  310 Klaim dengan Total Rp569.080.94. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...