Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang musnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dan ganja. Ditambah 72 butir pil ekstasi dengan cara diblender. Pemusnahan itu dilangsungkan Senin (31/10/2022) di halaman parkir Kejaksaan Karawang, dihadiri Kepala BNNK, BPS, dan unsur kepolisian.
Selain Narkoba, kejaksaan memusnahkan pula barang bukti kejahatan lainnya, seperti senpi rakitan, senjata tajam, dan puluhan telefon genggam.
“Ribuan barang bukti itu didapat dari sekira 200 kasus yang berkaitan dengan undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api,” kata Kajari Karawang Martha Parulina Berliana, kepada wartawan.
“Pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor. Kami harus mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Martha.
Dijelaskan, kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yakni diblender, dipotong dan barang bukti berupa ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.
“Dan barang bukti narkoba kita bakar,” pungkasnya.(red)
Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang:
- Sabu-sabu seberat 783 gram
- Ganja seberat 277 gram
- Obat kuning jenis MF sebanyak 63 ribu butir
- Tramadol 2.464 butir
- Alprazolam 209 butir
- Riklona 90 butir
- Ekstasi 72 butir
- Senjata api rakitan sebanyak tujuh pucuk
- Clurit atau katana dua buah
- Pisau empat buah
- Ponsel sebanyak 128 unit
- Timbangan elektrik 21 buah