KARAWANG – Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang telah rampung beberapa waktu kebelakang harus ditinjau ulang atau akan menimbulkan gugatan hukum, karena hal itu dinilai telah mendahului ketentuan Permendikbud no 6 tahun 2018 yang telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, 9 April 2018.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bambang Winarji mengingatkan kepada Pemkab Karawang, terutama Disdikpora Kabupaten Karawang untuk segera melakukan peninjauan kembali keberadaan maupun hasil dari tim PKKS yang telah diturunkan April lalu. Kalau ini tidak dilakukan, Bambang mewanti-wanti, kebijakan yang telah diambil Karawang tersebut bisa dituntut secara hukum.
“Tunggu saja dulu Peraturan Dirjen-nya. Karena kami pun di pusat, nanti akan memberikan bintek tim yang bertugas untuk memberikan bintek yang sama terhadap tim PKKS di tingkat kabupaten/kota. Setelah lulus mendapatkan sertifikat sebagai asesor, baru tim PKKS ini melakukan tugasnya. Makanya jika mendahului seperti di Karawang, kriterianya tidak sesuai,” tandasnya.(her/one)
Harusnya peninjauan kembali itu untuk kepala sekolah yg habis masa kerja sebagai tugas tambahannya krn mereka diberi tugas tambahan sebelum keluar Permendikbud no 6 thn 2018,, apakah itu bisa dikatakan sah menurut aturan hukum???
Kenapa dari pihak Disdikpora dan Pemda Kab. Karawang kenapa tidak ada yang hadir….