Karawang – Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang sementara ini akan menyetop dulu penggunaan maupun penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Endang Suryadi mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Kemenkes melalui surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Pihaknya akan menstop dulu sementara penggunaan maupun penjualan obat sirop di Apotek. Obat yang kaitannya dengan obat panas paracetamol yang diduga mengandung campuran etilen klikol.
“Untuk sementara distop dulu penggunaan maupun penjualan obat sirop yang memang berkaitan dengan obat panas paracetamol yang masih diduga ada mangkanya gak resmi banget mengenggabolehkan jadi memang ada kandungan etilen klikol,” ucapnya saat diwawancarai, Kamis (19/10/2022).
Endang menegaskan jika ada kendala infeksi isva, pilek, batuk, mencret kadang infeksi pencernaan atau yang menjadi patokan utamanya yang tadinya kencingnya banyak tiba-tiba sedikit dengan rentang waktu 12 jam sampai 24 jam ketika 24 jam berkurang pihaknya menyarankan langsung bawa kerumah sakit.
“Yang penting intinya kalo ada yang mengalami infeksi isfa, pilek batuk atau yang menjadi patokan kencingnya berkurang segera bawa langsung ke rumah sakit khusus yang ada ICU dan HCU. ini kan mengenai anak-anak umur 0-18 tahun tapi yang paling banyak didominasi umur 0 sampai 5 tahun atau balita,” tegasnya.
“Adapun terkait edaran Kemenkes baru saja turun pagi, sehingga Dinkes juga akan kordinasi sebelum mengeluarkan surat edaran,” pungkasnya.(red)K
Kontributor : aip
Redaktur : ochim