KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melangsungkan rapat paripurna DPRD dengan dua pembahasan, yaitu pembentukan Pansus Rapersa tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian pembentukan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.
Rapat yang dilaksanakan pada Rabu, (08/05/2018) di Gedung Paripurna ini dihadiri 40 anggota DPRD dan unsur pimpinan dengan pimpinan sidang H.Budianto,SH.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana,SE.,MM membacakan surat keputusan keanggotaan Pansus Raperda-raperda yang sudah ditetapkan.
Menurut Agus, hasil keputusan DPRD, hasil kajian, rapat DPRD dan usulan fraksi-fraksi memutuskan dan menetapkan keanggotaan Pansus Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa adalah Rosmilah, Natala Sumedha, Ahmad Fajar, H. Dedi. Ir.Teddy Lutfhiana, H. Anda Suhanda, H. Asep syarifudin, H. Danu Hamidi, Nana Nurhusna Hidayat, H. Saepudin Juhri, Pendi Anwar, H. Ahmad Rifai, Opik, H. Deden Rahmat, Khoerudin, Indriyani, Saefullah, Mulya Safari, H. Timan Sukirman, H. Jajat Sudrajat, H.Unang Sunandang, H. Asep Dasuki.
“Ketua Pansus sendiri dipilih langsung oleh anggota,” katanya dalam laporan.
Sementara anggota Pansus Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, adalah Nyi Sekar Arum, H. Cita, Endang Habib, Elivia Krissiana, Suryana, Saepudin Permana, Saidah Anwar, Iwan Kustiawan, H. Endang Sodikin, Taman, Suci Nurwinda, Hitler Nababan, Acep Suyatna, H. Ishak, Neneng Siti Fatimah, Nurlaela Saripin, Edi Suhaedi, Adriansyah, dr. Suherno, Budiwanto, Dedi Rustandi, Dewi Rohayati dan dr. Atta Subagja Dinata
Usai pembacaan surat keputusan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dilanjutkan sambutan Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana. Kata dia,
fungsi legislatif adalah pengawasan pemerintahan. Masalah-masalah yang mendesak atau kepentingan masyarakat segera ditindak lanjuti dengan efektif dan efesien.
“Salah satunya dibentuk dua pansus ini. Tentunya menjadi bahan pertimbangan DPRD untuk ditindak lanjuti untuk mencapai suatu produk hukum demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Cellica mengharapkan pembentukan Pansus DPRD tersebut dapat bertugas baik dan kajian mendalam khususnya tentang desa dan pansus pengelolaan penerangan jalan umum.
” Harapan besar pansus tersrbut keberadaan memberikan kajian secara menyeluruh dengan regulasi yang ada dan sesuai dengan pansus yang dibentiuk, mampu merumuskan mekanisme dan dirasakan masyarat Karawang,” pungkasnya.(cim)