Karawang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah menggelar Finalisasi dengan Bagian Hukum Setda untuk segera diusulkan ke Pimpinan DPRD ke Bupati Karawang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Kamis (29/09/2022).
Ketua Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Asep Saepudin Zuhri menyampaikan, pembahasan di internal Pansus maupun dengan Tim Bagian Hukum Setda sudah selesai. Kedepan agar Perda ini juga bisa berjalan dengan baik.
“Pembahasan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah sudah tahap finalisasi,” ujarnya.
Dikatakan dia, pembahasan Raperda juga sudah dilakukan beberapa kali, termasuk dengan melalukan kunjungan kerja baik di dalam Provinsi Jabar maupun ke luar Jabar.
“Perubahan dan tambahan dalam draft Raperda juga sudah dilakukan, dengan berdasarkan usulan peserta rapat baik dari Pemda sendiri maupun masukan dari masyarakat sendiri,” paparnya.
Pembentukan Raperda mengacu pada Perda Karawang No. 7/2014 tentang Produk Hukum Daerah. Karena ada perubahan dari UU No.12/2011 ke UU No. 15/2019 dan perubahan terakhir ke UU no.13/2022 tentang produk hukum daerah.
“Seperti penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan produk hukum daerah, apakah perlu ditetapkan di dokumen perencanaan. Menambah, menghapus menyatukan beberapa peraturan. Seperti Perda Desa yakni BumDes, Perangkat Desa, dan Pilkades dapat dibuatkan satu Perda begitupun Perbupnya adalah satu yaitu peraturan pelaksana Perda,” pungkasnya.(red)