Karawang– Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang melakukan audit. Pemeriksaan laporan keuangan terdiri dari terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan perubahan dana dan laporan arus kas dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Ketua Baznas Kabupaten Karawang Karmin mengatakan, audit keuangan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah berlisensi dan independen. Proses audit berlangsung selama 2 bulan sejak Agustus hingga September 2022, yang dimulai dari proses pelaporan, penyajian, presentasi dan verifikasi berkas serta penelusuran bukti terkait oleh tim auditor.
Berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2021 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Baznas Karawang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini artinya Baznas Kabupaten Karawang telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar keuangan di Indonesia,” ujarnya.
Raihan Opini WTP atas laporan keuangan Baznas Karawang ini, kata dia, menunjukan akuntabilitas dan tanggung jawab pimpinan Baznas Kabupaten Karawang dalam keseluruhan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara transparan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Karmin juga menyebut, raihan opini WTP ini juga menunjukan berjalannya sistem pengendalian internal, pencegahan, penanggulangan kecurangan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Hal ini akan meningkatkan keyakinan dan kepercayaan kepada seluruh muzakki, donatur dan para stakeholder terkait lainnya tentang pengelolaan keuangan di Baznas Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(red)