MWC Lawan PB NU, Sebut Keputusan Keliru dan Terkesan Mengada-ada

MWC NU Karawang

Karawang – Sebanyak 22 Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) se Kabupaten Karawang menggelar konferensi pers di sekretariat PCNU Kabupaten Karawang, Kamis (15/9/2022), menolak keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Caretaker dan rencana Konfercab ulang PCNU Kabupaten Karawang.

22 MWC NU menilai, jika keputusan PBNU itu keliru dan terkesan mengada – ngada. Pasalnya, Konfercab PCNU Kabupaten Karawang XXI yang diselenggarakan di Ponpes At-tarbiyyah Desa Ciwulan Kecamatan Telagasari pada tanggal 26 – 27 Maret 2022, berjalan sesuai ketentuan AD dan ART yang menghasilkan serta menetapkan H. Ahmad Ruhiyat Hasbi terpilih sebagai Ketua PC NU Kabupaten Karawang periode 2022-2027 dan itu sah dimata hukum.

Adapun pernyataan sikap ke 22 MWC NU se Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :

1. Bahwa dengan ini kami tetap pada prinsip kami sebelumnya yang menyatakan Konfercab XXI NU Kabupaten Karawang pada tanggal 26-27 Maret 2022 di Ponpes At-tarbiyyah adalah sah, karena proses kegiatan dari mulai tata tertib dan persidangan lainnya, termasuk pemilihan Ahlul Halli wal’aqdi (AHWA), Sidang pemiliha Rois Syuriah dan pemilihan ketua Tanfidziyah berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam kondisi aman, tertib dan lancar.

2. Bahwa kami semua telah menerima seluruh keputusan yang dihasilkan oleh Konfercab XXI NU Karawang dan seluruh keputusan yang dihasilkanpun bersifat mutlak dan mengikat pada seluruh tatanan organisasi NU Karawang.

3. Menolak adanya Caretaker dan rencana Konfercab ulang atau apapun istilah lainnya, karena hanya akan menimbulkan semakin tidak kondusif dan ketidakharmonisan serta semakin tajamnya friksi diantara warga NU Karawang dan menciptakan kegaduhan – kegaduhan baru yang berkelanjutan.

4. Kami memandang adanya tim Caretaker dan rencana Konfercab ulang dari PBNU, hal tersebut kami anggap adalah tindakan yang mengada – ada, semena – mena, dan ilegal, karena tidak berlandaskan kepada AD dan ART serta peraturan dalam Jami’yah NU, dan kami memandang dengan adanya tim Caretaker serta rencana Konfercak ulang oleh PBNU kepada PCNU Karawang, kami nyatakan bahwa itu adalah bentuk tindakan politis yang didasari oleh ketidaksukaan oknum petinggi – petinggi di PBNU terhadap H. Ahmad Ruhyat Hasby, yang pernah menyatakan dukungan kepada H. Muhaemin Iskandar untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden tahun 2024 mendatang. Apabila itu tetap dilakukan PBNU, maka kami akan melakukan proses hukum atas tindakan pembentukan Caretaker tersebut dilembaga peradilan Negara sesuai ketentuan hukum.

5. Selanjutnya kami akan bersama – sama menjalankan konsolidasi dan komunikasi serta kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi jam’iyah NU, antara lain pengajian, syariahan, bahtsul matsail dan lain – lain agar NU Kabupaten Karawang semakin dinamis, seirama, satu pandangan serta lebih baik.

6. Terakhir, permintaan kami adalah segera keluarkan surat keputusan dan pengesahan jasil Konfercab XXI NU Kabupaten Karawang At-tabiyyah dan hasil – hasil keputusan lainya karena dari Konfercab yang sah lah akan lahir karya – karya yang bermanfaat dan maslahat untuk umat.

Diketahui, menurut informasi yang berhasil dihimpun Beritanet.com PBNU telah mengeluarkan SK Caretaker dan rencana Konfercab ulang untuk PCNU Kabupaten Karawang, namun terkait alasan dari tidak diakuinya hasil Konfercab PCNU Karawang ke XXI At-tarbyyah hingga keluarnya SK tersebut, belum ada pernyataan resmi dari pihak PBNU. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...