KARAWANG – Ucapan Kepala BKPSDM Karawang Aang Rahmatullah terhadap SK penugasan terhadap guru honorer non katagori yang dinyatakan ilegal menuai protes. Salah satunya dari Ketua Cabang PGRI Kecamatan Cikampek Bambang Nopianto.
Kata dia, menyikapi SK yang diterbitkan Disdikpora Kabupaten Karawang untuk guru honorer non katagori dalam pemenuhan persyaratan bagi guru honor untuk bisa bisa memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), justru merupakan langkah tepat. “Karena Karawang terhitung paling belakang dibanding dengan Purwakarta atau yang lainnya. Hanya untuk pembuatan NUPTK saja tidak lebih tidak kurang,” jelasnya.
Sebaliknya, terkait pernyataan kepala BKPSDM yang menyatakan SK tersebut ilegal, Bambang menyebut seharusnya pihak BKPSDM Karawang dapat menganalisa terĺebih dahulu mengenai SK penugasan tersebut. Tidak langsung main vonis bahwa SK tersebut bodong.
“Perlu diingatkan bahwasannya Kadisdik mempunyai tanggung jawab atas honorer non katagori, itupun hanya berupa SK untuk membantu prosedur penerbitan NUPTK, dengan memiliki NUPTK guru tersebut bisa ikut ppg dan kemudian tderbit serifikasi guru dan hasilnya bisa dinikmati oleh buru honorer tersebut. Secara tidak langsung Pemkab Karawang telah membantu mensejahterakan guru honorer dengan dana serftifikasi guru,” pungkasnya.
Terpisah, satu guru honorer di Karawang, Suryadi (40), justru mengapresiasi Bupati Karawang yang mendorong Disdikpora Karawang untuk menerbitkan SK guru honor non kategari dalam upaya kepemilikan NUPTK yang juga persyaratan ikut pelatihan pendidikan guru (PPG).
“Besar harapan kami dengan memiliki NUPTK kita sebgai guru honorer nantinya bisa merasakan dana sertifikasi guru, sekedar untuk diketahui kami ini guru honor yang gajinya nya pun hanya naksimal satu juta dalam satu bulan, itu pun dari hasil kerja seharian dalam satu bulan, dimana kita haruus tak kenal lelah jalankan kegiatan sekolah hanya untuk dapatkan honor yang mungkin bagi kalangan orang tidak seberapa., adanya sk tersebut sangat memberikan sececah harapan bagikami guru honorer untuk sedikit harapan bagi kami untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru. Terima kasih ibu Bupati yang telah mendorong Disdikpora Karawang untuk menerbitkan SK guru honor,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM Karawang Aang Rahmatullah ketika dikonfrontir persoalan ini membantah pernah mengatakan penerbitan SK ini ilegal. “Itu bahasa media. Saya tidak pernah mengatakan SK ini ilegal,” sergahnya. (her)