Legislator Jabar Sosialisasikan Perda Desa Wisata, Ini Hasilnya

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

Karawang – Anggota DPRD Provinsi Jabar Sri Rahayu Agustina melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat dan mahasiswa  di Kabupaten Karawang.

Sosialisasi  Perda Desa wisata tersebut digelar di Aula Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sabtu (10/09/2022).

Sri Rahayu mengatakan, sosialisasi melalui aparat kelurahan dan kalangan aktivis kampus dan organisasi mahasiswa agar mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang Perda Desa Wisata.

“Nantinya, mahasiswa dapat menyampaikan  Perda Desa Wisata kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan tri darma perguruan tinggi, yaitu pengabdian pada masyarakat,” kata Sri.

Lebih lanjut Sri mengatakan, sosialisasi Perda Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan  kesejahterakan masyarakat di Jawa Barat melalui wisata yang ada di desa maupun di kelurahan.

“Perda ini untuk mensejahterakan masyarakat, d Pariwisata yang ada dibeberapa desa yang ada di Karawang sudah berjalan dengan baik,  akan tetapi  terkendala dengan anggaran,” kata Sri.

Sri juga berharap dengan terbitnya Perda Desa Wisata ini dari dinas DPMD dan Dinas Pariwisata dapat membantu dalam pengembangan pariwista  yang ada di Desa dan meningkatkan UMKM.

“Bukan hanya wisatanya saja tapi juga di dalamnya adalah untuk mengelola dan meningkatkan UMKM di desa yang ujung ujungnya secar ekonomi akan meningkat,” tutur Sri.

Sri yang juga sebagai politisi dari Partai Golkar menyampaikan, Jawa Barat merupakan salah satu objek wisata yang menarik untuk dikunjungi. Dengan Perda Desa Wisataa ini merupakan momen bagaimana pemprov bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui wisata.

“Melalui Desa Pariwisata, mudah-mudahan ini menjadi salah satu fokus pemprov Jabar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa desa yang ada dipelosok,” harap Sri.

Sri juga mengajak kepada Pemerintahan Desa maupun kelurahan yang dibantu Karang Taruna dan Bumdes,  atas terbitnya Perda Desa Wisata untuk bisa memanfaatkan potensi yang ada didesa.

“Manfaatkan geliat potensi yang ada di desa untuk dijadikan objek objek wisata, dengan demikian secara otomatis bisa meningkatkan kesejateraan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...