Karawang – Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah selesai dilakukan oleh DPRD Kabupaten Karawang. Saat ini raperda tersebut tinggal menunggu proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk kemudian bisa diparipurnakan dan diundangkan.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan BUMD, Dedi Rustandi mengatakan, rapat finalisasi dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang dengan menghadirkan Asda I, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Bapenda serta seluruh BUMD yang ada di Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah pembangunan Raperda BUMD sudah rampung. Tinggal menunggu proses harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jabar, lalu Diparipurnakan,” ujar legislator yang akrab disapa Derus tersebut.
Derus berharap ke depan perda ini menjadi regulasi induk bagi semua BUMD yang ada di Kabupaten Karawang dalam pelaksanaannya.
“Kami harap adanya Keseragaman dalam pelaksanaan BUMD baik dari pendirian, operasional, penggabungan ataupun pembubaran. Siapa tahu kedepan ada BUMD di Kabupaten Karawang ini yang akan melakukan penggabungan,” kata dia.
Pembahasan Raperda Pengelolaan BUMD ini sendiri sudah melakukan berbagai proses pembahasan bersama instansi terkait. Pansus juga telah melakukan study banding ke sejumlah daerah baik di dalam Provinsi Jawa Barat atau pun di luar Provinsi.(red)