Karawang – Sebanyak 54 orang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang. Hal itu dikarenakan bukan pasangan muhrim atau suami istri tinggal di satu tempat. Sehingga petugas penegak perda mambawa pasangan laki-laki dan perempuan ke Mako Satpol PP pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Kasi Opdal Satpol PP, Tata mengatakan, lokasi operasi pekat di wilayah Johar, Graha Mutiara, Oyo Telukjambe, Columbus dan Mahkota Regency. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Petugas melakukan sasaran operasi. Ditemukan pasangan bukan suami istri di satu tempat, kami bawa ke Mako untuk diminta keterangan,” katanya.
Ia mengatakan, pasangan yang tidak bisa menunjukan idenitas pernikahan diberikan sanksi dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali.
“Sebab, perbuatan yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Juga dilakukan arahan dan pembinaan di Aula Satpol PP Karawang,” pungkasnya.(red)