Purwakarta – Menjelang pertengahan tahun 2022 Pemkab Purwakarta melalui Dinas terkait banyak melakukan Perbaikan, Peningkatan hingga Pemeliharaan baik itu Jalan, Gorong – Gorong hingga Trotoar untuk pejalan kaki.
Salah satunya yaitu kegiatan pemeliharaan pada Ruas Jalan R.E Martadinata dalam Perencanaan sepanjang 210 Meter dengan menggunakan APBD 2022 Rp. 195.216.000 UPTD 1 paket 1 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang dikerjakan oleh CV. Lavanya Satya.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan tersebut, mulai dari CV yang mengerjakan, tidak adanya papan pelaksanaan hingga hasil pekerjaan yang tidak begitu signifikan terlihat adanya pemeliharaan.
Terungkap bahwa CV. Lavanya Satya yang ditunjuk sebagai pelaksana bukan milik Aam Amsori akan tetapi dipinjamkan oleh Opik sebagai pemilik CV. Lavanya Satya tersebut.
“Iya punya opik”Ungkap Aam Amsori, (05/07/2022).
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/05/jmm-act-danai-teroris/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/05/oknum-anggota-satpol-pp-diduga-intimidasi-wartawan/
Hal tersebut dibenarkan oleh Opik sendiri saat dikonfirmasi oleh awak media.
” Iya bang, karena ga ada modal Aam makanya saya pinjamkan, secara aturan sih memang tidak diperbolehkan,”Ucap Opik, pada Selasa, (05/07/2022).
Deny Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PUPR membenarkan bahwa terdapat kegiatan pemeliharaan Ruas Jalan R.E Martadinata sepanjang 170 meter.
“Iya bener bang, kurang lebih 200 juta dipotong PPH dll ya sekitar 170 Juta, itungannya per meter 1 Juta,”Ucap Deny saat ditemui di kantor, Senin (04/07/2022).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sistem Penunjukan Langsung CV/PT pelaksana, teknis pekerjaan, hingga tidak adanya papan pelaksanaan, Deny Kabid Pemeliharaan enggan memberikan keterangan lebih rinci.
“Betul itu di PL kan bang, aam yang ngerjain, untuk papan pelaksanaan nanti saya minta ke pak Hendar pengawasnya bang, nanti saya coba panggil aam nya ya bang,”lanjut Deny yang baru saja menjabat sebagai Kabid Pemeliharaan sejak Januari 2022.
Patut dipertanyakan Administrasi hingga pelaksanaan teknis Kegiatan Pemeliharaan Ruas jalan tersebut, diduga adanya pelanggaran hukum dari CV yang dipinjamkan hingga Papan Pelaksanaan baru saja dicetak dengan alasan yang sebelumnya telah hilang.
Aparat Penegak Hukum serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta belum dapat dimintai keterangan.(red)
Reporter : Ricardo
Editor : ochim alazis