Faktajabar.co.id – Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM) Lukman Hakim menduga ACT pernah mendanai kelompok pemberontak Suriah FSA (Free Syrian Army). FSA merupakan organisasi oposisi bersenjata yang melakukan operasi di Suriah melawan rezim Bashar Al- Assad.
“Ada dugaan dana ACT telah mengalir ke FSA yang sebagian besar anggotanya adalah kelompok Al Qaeda yang merupakan kelompok organisasi terlarang”, jelas Lukman dalam rilis tertulis di media (05/07/22)
Bahkan Indiatvnews menduga ACT terlibat terkait pendanaan jaringan Hafiz Saeed salah satu pelaku otak bom Mumbai India. Selain itu dalam investigasinya menyatakan ACT juga disebut terlibat dalam kerusuhan di Bangladesh dan mendirikan kamp Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh. ACT dikatakan sebagai lembaga radikal Indonesia berdasarkan hasil investigasi Indiatvnews karena memberikan bantuan kepada organisasi terlarang di berbagai negara Muslim dunia.
Di Indonesia, ACT diduga menjadi sponsor gerakan 212. Dia menjadi sponsor penerbitan sebuah buku bertajuk Diary 212 untuk disebarkan gratis ke public. Selain itu, ACT menghimpun dana zakat, infaq dan sedekah padahal bukan LAZ (Lembaga Amil Zakat). ACT tidak terdaftar dalam LAZ di Baznas sehingga tidak izinkan menghimpun dana tersebut.
Hal senada juga telah dibenarkan oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menganalisis indikasi adanya aliran dana dari Aksi cepat Tanggap (ACT) terkait aktivitas terlarang dan penggunaan pribadi.
“Densus 88 harus cepat tanggap menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang telah dilaporkan oleh PPATK”, terang Lukman.
“Bareskrim Polri juga harus segera menyelidiki kasus ACT meskipun belum ada laporan dari masyarakat sehingga kedepan tidak ada dana-dana umat yang di salah gunakan oleh lembaga seperti ACT lainya”, tambah Lukman.
Menurut Lukman jika semua pelanggaran ACT terbukti maka seharusnya lembaga ini dibekukan. Ditambah jika terbukti terkait dengan pendanaan ke organisasi terlarang maka harus dibubarkan seperti lembaga-lembaga terlarang lainya yang telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia.
“Densus 88 harus menyelidiki aliran dana ACT terkait kelompok terlarang dan menangkap orang-orang yang terkait didalamnya”, tegas Lukman.
“Jika hasil investigasi terbukti telah melakukan pendanaan ke berbagai organisasi terlarang, ACT harus dibubarkan seperti lembaga terlarang lainya yang sudah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia”, pungkas Lukman.(rls)