Karawang – Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Karawang diduga telah mengintimidasi Pimpinan Redaksi Jabarnet Iwan Sugriwa mengalami trauma saat melakukan tugas jurnalistik di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (3/7/2022).
Iwan selaku sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang mengatakan bahwa pada saat melakukan menginvestigasi keberadaan penyewaan sepeda listrik di Karangpawitan.
Pada Minggu malam sekitar jam delapan, ia mendatangi beberapa petugas Satpol PP Karawang yang sedang bertugas. Tujuannya untuk melakukan konfirmasi.
“Saat dikonfirmasi, salah satu oknum anggota Satpol PP malah membentak saya. Ia bertanya dengan nada tinggi, ‘anda dari mana’ sambil meminta kartu pers dan identitas saya,” ungkap Iwan.
Menurut Anggota Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI) Karawang tersebut mengaku heran mengapa ia tiba-tiba diintimidasi, padahal ia bertanya baik-baik ke petugas. Perlakuan petugas terhadap dirinya membuat ia trauma sampai hari ini.
“Saya sampai trauma. Apalagi selain meminta kartu pers dan identitas, dia juga memotret saya. Entah tujuannya buat apa,”ujarnya.
“Petugas Satpol PP juga bilang, ‘persoalan sepeda listrik yang ada di lapang Karangpawitan ini sudah ada rembukan setiap hari, kalau bapak mengamati tiap hari seharusnya bapak tahu’, kata dia begitu,” ujar Iwan menirukan ucapan oknum Satpol PP Karawang.
Adapun pimpinan redaksi JabarNer sedang berkonsultasi dengan PWI Karawang untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Karena keterkaitan soal pelecehan atas tugas Jurnalistiknya yang telah diatur UU.Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. juta.(red)